Orang yang terlibat dalam SS adalah “Atasan Langsung (Foreman/ SPV/ Section Head)” dalam ruang lingkup pekerjaanya :
Atasan Langsung (Foreman/ Supervisor/ Section Head) :
- Melakukan Bimbingan, Arahan dan penyempurnaan Usulan (Penyempurnaan Risalah jika diperlukan, penerapan di lapangan, dsb)
- Melakukan evaluasi, penilaian dan menindak lanjuti sesuai wewenangnya
- Bertanggung jawab terhadap kelangsungan & penerapan SS tersebut
- Koordinasi terus menerus denga atasannya (Manager)
- Mempunyai List/Rekap SS, baik kuantitasnya/ jumlah maupun kualitasnya
Atasan Tidak Langsung (Manager):
- Memberikan motivasi untuk kelangsungan aktivitas SS
- Melakukan evaluasi terhadap pencapaian SS
! Yang tidak boleh dibahas didalam SS adalah:
- Penggajian
- Promosi, mutasi, demosi
- Compensasi
- Fasilitas
- Pangkat dan jabatan
- Perburuhan
- Peraturan perusahaan/ PKB
- Berkaitan dengan lingkungan kerjanya sendiri
- Berisi gagasan kreatif untuk meningkatkan mutu proses, hasil dan lingkungan kerja
- Menunjang pencapaian sasaran perusahaan
- Dapat dikerjakan sendiri tanpa investasi besar
- Bersifat realistis dan dapat diterapkan
- Bersifat improvement, bukan sekedar mengembalikan ke standar (sesuatu yang sudah seharusnya dikerjakan)
Mau langsung mengimplementasikan SS di Perusahaan?
Berikut Format Laporan SS & Penilaiannya 👉 KLIK
Andrie - Expert Konsultan



